Kompas TV nasional humaniora

Usai Lebaran 2025, PNS Mulai Masuk Kerja Tanggal Berapa? Ini Aturannya Sesuai SE Menteri

Kompas.tv - 7 April 2025, 19:26 WIB
usai-lebaran-2025-pns-mulai-masuk-kerja-tanggal-berapa-ini-aturannya-sesuai-se-menteri
Ilustrasi PNS. (Sumber: Kompas.com/SHUTTERSTOCK/WIBISONO.ARI)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menjelang berakhirnya libur Lebaran 2025, pemerintah mengambil langkah penyesuaian untuk memastikan transisi yang lancar bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kembali menjalankan tugas.

Salah satu kebijakan yang diambil adalah pemberlakuan sistem Work From Anywhere (WFA) hingga Selasa, 8 April 2025, sebelum seluruh ASN kembali masuk kerja pada Rabu, 9 April 2025.

Penetapan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2025 yang diteken langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini.

"Melalui perubahan surat edaran (SE) ini dilakukan penyesuaian dengan menambahkan satu hari, yaitu pada hari Selasa tanggal 8 April 2025," ujar Rini dalam keterangannya, Jumat (4/4/2025).

Baca Juga: Kapolri: Jumlah Pemudik 2025 Naik 0,6 Persen, Arus Mudik dan Balik 2025 Berjalan Lancar

Kebijakan tersebut merupakan bentuk respons terhadap tingginya arus balik usai libur panjang dan bertujuan untuk menjaga kelancaran serta keamanan mobilitas masyarakat, tanpa mengganggu kualitas pelayanan publik.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri dan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2025, libur Lebaran 2025 berlangsung selama total 11 hari, termasuk cuti bersama dan akhir pekan.

Semula, ASN dijadwalkan mulai bekerja kembali pada Selasa, 8 April. Namun, dengan terbitnya SE terbaru, jadwal masuk kerja dimundurkan satu hari.

Rini menegaskan penerapan fleksibilitas lokasi kerja ini harus tetap mempertimbangkan tanggung jawab dan kualitas pelayanan.

Baca Juga: Pelayanan Publik Pemkot Solo Masih Tutup, Akan Dibuka Selasa (08 April 2025) Pagi

"Kita ingin memastikan pelayanan publik tetap berjalan dan mobilitas masyarakat saat arus balik tetap aman dan nyaman. Penyesuaian pelaksanaan tugas ini dilakukan dengan mempertimbangkan fleksibilitas dan tetap memastikan terjaganya kualitas layanan," jelasnya dikutip dari Kompas.com.

Instansi pusat maupun daerah diminta mengatur pelaksanaan tugas kedinasan dengan menyesuaikan karakteristik masing-masing, tanpa mengabaikan prinsip akuntabilitas dan keterukuran kinerja. 

PNS tidak dibenarkan menambah hari libur di luar ketentuan yang berlaku, kecuali ada alasan jelas atau kepentingan mendesak.


 

 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV




KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x
iiq_pixel