JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU), mengakui ada kesalahan memasukan atau input data, sehingga tidak sinkon jumlah bakal caleg di daftar calon sementara.
Pengajar Hukum Pemilu Fakultas Hukum UI, Titi Anggraini menyesalkan, langkah KPU koreksi data DCS yang telah ditetapkan.
Menurut Titi, proses pendaftaran calon secara digital seharusnya lebih cermat, dan presisi.
Baca Juga: Transparasi Informasi Kurang, Daftar Calon Sementara Pemilu 2024 dari KPU Dinilai Mengecewakan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.