JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam pidato pembukaan Sidang Tahunan, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Bambang Soesatyo, menyinggung wacana amandemen Undang-Undang Dasar 1945.
Menurut Bambang, amandemen diperlukan, khususnya terkait kondisi darurat mendekati Pemilihan Umum (Pemilu).
Amandemen kali ini bertujuan untuk mengatur atau memberi kepastian hukum jika terjadi kondisi darurat, seperti bencana alam, pandemi, atau perang; jelang pelaksanaan Pemilihan Umum.
Bambang mengatakan, amandemen diperlukan untuk menata ulang posisi MPR sebagai lembaga tertinggi negara.
Baca Juga: Pekat-IB Cabut Laporan soal Pernyataan Bambang Soesatyo yang Terkesan Bela Ferdy Sambo
#bamsoet #ketuampr #amandemenuud1945
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.