JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung mengungkapkan alasan pihaknya menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh purnawirawan Jenderal TNI, Moeldoko terkait kepengurusan DPP Partai Demokrat.
“Merupakan masalah internal Partai Demokrat yang harus diselesaikan terlebih dahulu melalui Mahkamah Partai Demokrat,” ungkap Jubir Mahkamah Agung, Suharto pada Kamis, (10/8/2023).
“Sebagaimana dimaksud Pasal 32 ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik,”
“Sampai saat gugatan a quo didaftarkan, mekanisme melalui Mahkamah Partai Demokrat belum ditempuh oleh penggugat," lanjutnya.
MA juga menyebut, novum yang diajukan pihak Moeldoko tidak cukup untuk mengabulkan permohonan PK.
Baca Juga: PK Moeldoko Ditolak, AHY: Terima Kasih Mahfud MD dan Yasonna Laoly!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.