JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
Selain Sambo, 3 terdakwa lainnya juga mendapat keringanan hukuman. Putri Candrawathi hukumannya dikurangi 10 tahun dari 20 tahun menjadi sepuluh tahun.
Sementara dua terdakwa lainnya Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf hukumannya berkurang menjadi 8 tahun dan sepuluh tahun.
Sebelumnya Ricky dihukum 13 tahun sedangkan Kuat Ma’ruf dihukum 15 di Pengadilan Negeri Jaksel dan Pengadilan Tinggi Jakarta.
Lalu apakah putusan kasasi MA ini masih bisa berkurang? Dan apakah para terdakwa masih bisa mengajukan PK?
Kita akan membahasnya dengan narasumber yakni Pakar Hukum Pidana Hery Firmansyah.
Baca Juga: Ibu Richard Eliezer Ungkap Kondisi Anaknya Usai Bebas Bersyarat
#ferdysambo #putricandrawathi #vonisambo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.