JAKARTA, KOMPAS.TV - Tiga hakim agung yang setuju untuk mengurangi hukuman Ferdy Sambo menjadi seumur hidup adalah Ketua Majelis Hakim, Suhadi, yang juga menjabat sebagai ketua kamar pidana.
Sebelumnya, ia juga menjabat sebagai juru bicara mahkamah agung.
Kedua ada Hakim Agung Suharto, yang saat ini juga ditunjuk sebagai juru bicara mahkamah agung.
Sebelumnya, ia pernah menjadi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta pusat pada tahun 2011 hingga 2013.
Ketiga ada Hakim Agung Yohanes Priyana, sebelum menjadi Hakim Agung ia pernah menjabat sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Pontianak.
Baca Juga: Kasasi Diskon Hukuman Sambo Cs, Reza Indragiri: Masih Bisa PK dan Grasi ke Presiden
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.