JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang gugatan perdata Pimpinan Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang terhadap Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas telah memasuki tahap mediasi atau perdamaian.
Sidang mediasi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berlangsung tertutup dipimpin Hakim Bambang Sucipto.
Pihak Panji Gumilang diwakili oleh kuasa hukumnya, Hendra Effendi, sementara, Anwar Abbas, hadir secara langsung.
Sebelumnya, Panji Gumilang meminta Anwar Abbas membayar ganti tugi imateril sebesar Rp1 triliun.
Gugatan dilayangkan atas pernyataan Anwar Abbas yang menyebut Panji komunis.
Menurut pihak Panji, pernyataan itu didasarkan pada potongan video yang viral di media sosial tanpa klarifikasi terlebih dahulu.
Bagaimana jalannya mediasi gugatan Panji Gumilang terhadap Anwar Abbas?
Sudah ada Jurnalis KompasTV, Putri Oktaviani di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
#panjigumilang #panjigumilanggugatmui #muidigugatpanjigumilang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.