OKU SELATAN, KOMPAS.TV - Dalam gelaran rilis Polres Ogan Komering Ulu Selatan ada tiga kasus kriminalitas terjadi di sektor Polsek Buay Sandang Aji dan Unit Pidana Umum Reskrim yang sudah mereka tangani.
Salah satu kasus kriminalitas yakni kasus pembunuhan yang dilakukan menantu terhadap mertuanya.
Seorang pria berinisial SD berusia 31 tahun ini ditangkap personel Polisi Oku Selatan setelah membunuh mertuanya sendiri berinisial AH.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada awal Agustus lalu di Desa Damar Pura, Kecamatan Simpang Martapura.
Baca Juga: Kebiasaan Tersangka Pembunuh Mahasiswa UI Usai Pulang Kuliah Diungkap Teman, Sering Cek Ini
Di hadapan polisi pelaku mengaku membunuh mertuanya karena mertuanya kerap ikut campur persoalan rumah tangga pelaku dan istrinya.
Selain itu juga pelaku tidak mau ditinggal cerai oleh sang istri, sehingga timbul niat membunuh korban.
Pelaku membunuh korban dengan sepotong balok kayu yang sebelumnya telah disiapkan.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 340 pembunuhan berencana dengan ancaman kurungan penjara maksimal seumur hidup dan minimal 20 tahun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.