JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama dan ditahan oleh Bareskrim Polri, pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, meminta penangguhan penahanan.
Permohonan penangguhan penahanan Panji Gumilang disampaikan tim kuasa hukumnya ke Bareskrim Polri pada Kamis (03/08) pagi.
Baca Juga: Panji Gumilang Tersangka, Wapres: Santri Al Zaytun Harus Dibimbing agar Tidak Ada Pikiran Menyimpang
Alasan kemanusiaan dan kondisi kesehatan Panji, menjadi dasar tim kuasa hukum mengajukan penangguhan penahanan.
Jika penangguhan penahanan dikabulkan, tim kuasa hukum juga menjamin Panji tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.