MAJENE, KOMPAS.TV - Kepolisian Resort Majene, Sulawesi Barat, mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO dengan modus pengiriman tenaga kerja ke Arab Saudi.
Satu orang tersangka ditahan, dua lainnya masih buron.
Baca Juga: Usaha Warga Cilandak Padamkan Kebakaran Akibat Kabel Semrawut
Polisi menyebut tersangka bertugas mencari korban untuk kemudian dikirim ke agen atau penyalur yang ada di kota lain, sebelum dikirim ke Arab Saudi.
Para korban di iming-imingi gaji tinggi, saat nanti bekerja di Arab Saudi.
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban TPPO melapor tidak menerima gaji dan mendapat kekerasan fisik dari majikannya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.