AMBON, KOMPAS.TV - Abdi Toisuta, anak Ketua DPRD Ambon resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal.
Pelaku langsung ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Pulau Ambon menjelaskan penetapan tersangka usai penyidik melakukan gelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal Penganiayaan dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
Ketua DPRD Kota Ambon, Ely Tositua akhirnya berkomentar lewat unggahan video yang diserbarkan melalui media sosial.
Dalam pernyataannya, ia menyampaikan turut berbelasungkawa bagi keluarga korban dan menyayangkan kejadian tersebut, serta menyerahkan perbuatan anaknya ke jalur hukum.
Abdi Toisuta sebagai tersangka pelaku diduga menganiaya korban di sebuah perumahan depan Asrama Polri di kawasan Talake, Ambon pada Minggu (30/7/2023) malam.
Pelaku diduga tersinggung saat bersenggolan dengan korban.
Pelaku langsung memukul kepala korban.
Korban dianiaya pada saat masih di atas motor.
Jenazah korban penganiayaan oleh anak Ketua DPRD Kota Ambon dimakamkan pihak keluarga usai menjalani autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara pada Senin (31/7/2023) kemarin.
Baca Juga: Usai Serahkan Diri, Tersangka Penyuap Kabasarnas Kini Ditahan KPK!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.