JAKARTA, KOMPASTV - Kejaksaan Agung RI ungkap alasan mengapa pihaknya turut periksa Menko Perekonomian Airlangg Hartarto dalam perkara korupsi izin ekspor minyak sawit mentah atau CPO.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi mengatakan diperiksanya Airlangga merupakan pengembangan dari penetapan tersangka pihak swasta.
"Berdasarkan fakta yang berkembang di proses persidangan, telah kami temukan fakta-fakta hukum baru yang menurut kami perlu didalami," ucap Kuntadi usai pemeriksaan Airlangga, Senin (24/7).
"Kami memang perlu untuk memeriksa bapak Airlangga dalam kapasitas beliau sebagai Menko Perekonomian khususnya terkait tugas dan tanggung jawab dalam rangka mengatasi kelangkaan minyak goreng," lanjutnya.
Pemeriksaan terhadap Airlangga dilakukan sekitar 12 jam. Dalam jangka waktu tersebut, sebanyak 46 pertanyaan diajukan pada Airlangga.
Kejaksaan Agung sendiri dalam perkara dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah atau CPO telah menetapkan sejumlah tersangka.
Video Editor: Lintang Amiluhur
Baca Juga: [FULL] Kejaksaan Agung Beberkan Hasil Pemeriksaan Airlangga Kasus Ekspor CPO
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.