MAKASSAR, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar memberhentikan 8 orang Panitia Pemungutan Suara (PPS), karena bertemu secara khusus dengan salah satu bakal calon anggota DPRD Kota Makassar.
Delapan orang panitia pemungutan suara dari salah satu kecamatan di Kota Makassar, diberhentikan secara resmi oleh KPU Kota Makassar.
Mereka diberhentikan setelah terbukti melanggar aturan KPU karena bertemu secara khusus, dengan salah satu bakal calon anggota DPRD Kota Makassar.
Pemberhentian ini dilakukan sesuai dengan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu Kota Makassar.
Baca Juga: Mahfud MD Kritik Usulan Bawaslu untuk Tunda Pilkada 2024!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.