JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung masih mendalami temuan dari penggeledahan Kantor Penasihat Hukum Terdakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail di Menteng Jakarta Pusat, terkait pengembalian uang Rp 27 miliar dalam kasus korupsi BTS Kominfo.
Kejaksaan Agung masih enggan menjabarkan apa saja temuan penyidik.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus mengatakan seluruh temuan akan ditelusuri penyidik untuk mengonfirmasi kaitan uang Rp 27 miliar yang diserahkan Maqdir dengan kasus korupsi BTS 4G Kominfo.
Sebelumnya pada Kamis (13/7/2023), Maqdir menyerahkan uang dalam pecahan Dollar Amerika Serikat/ setara nilai Rp 27 miliar.
Maqdir mengaku tak tahu siapa yang menyerahkan uang Rp 27 miliar ini ke kantornya dan uang itu diserahkan tanpa menyebut sumber.
Di dalam dakwaan, Irwan disebut menerima Rp 119 miliar, sehingga Maqdir bilang uang yang diserahkan akan mengurangi beban Irwan.
Meski uang telah dikembalikan, Kejaksaan Agung mengatakan belum tentu uang Rp 27 miliar yang diserahkan Maqdir bisa dijadikan alat bukti.
Perlu pendalaman termasuk mengusut asal usul sosok “S” yang disebut sebagai pemberi uang.
Baca Juga: Massa Tak Dikenal Serang Satgas Damai Cartenz dan Bakar Bangunan di Dogiyai
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.