JAKARTA, KOMPAS.TV - Menpora, Dito Ariotedjo kembali menyatakan, tidak tahu menahu, soal uang Rp 27 miliar yang dikembalikan ke kejagung hari (13/07/2023) ini.
Sebelumnya Dito, pada 3 Juli lalu telah mengklarifikasi pada kejagung soal dugaan aliran dana Rp 27 miliar dari kasus Korupsi Proyek BTS 4G Kominfo.
Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, menyebut, orang yang menyerahkan uang Rp 27 miliar ke Kantor Pengacara Maqdir Ismail Berinisial S.
Namun motif dan latar belakang S belum diketahui.
Kejaksaan agung masih mendalami asal usul dan kaitan uang ini dengan perkara yang ditangani kejagung.
Baca Juga: Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Suap Dana PEN!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.