JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa penyidik kasus BTS Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo, di Kejaksaan Agung, hari (10/07/2023) ini rencananya memeriksa Maqdir Ismail, pengacara terdakwa Irwan Hermawan.
Maqdir diperiksa atas keterangannya pengembalian duit sebesar Rp 27 miliar oleh seseorang kepada kliennya, Irwan Hermawan.
Namun pemeriksaan hari (10/07/2023) ini ditunda, karena Maqdir berhalangan hadir.
Melalui pesan singkat kepada KompasTV, Maqdir menyatakan, tak bisa hadir karena bersamaan dengan jadwal sidang.
Maqdir meminta kepada jaksa untuk menunda pemanggilan pada Kamis (13/07/2023).
Uang Rp 27 miliar akan diserahkan Maqdir, kepada jaksa saat pemeriksaan.
Baca Juga: Airlangga Bantah Golkar Bakal Gelar Munaslub untuk Evaluasi Pencapresan Dirinya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.