KOMPAS.TV - Polisi merangsek secara perlahan saat akan menangkap tersangka, di rumahnya.
Tersangka JA yang sudah buron sejak lima bulan lalu memang dikenal licin, dan berkali-kali lolos dari sergapan polisi.
Dalam aksinya, tersangka tak segan melukai korban menggunan senjata tajam, termasuk salah satu korbannya seorang santri di Bangkalan.
Tersangka yang merupakan residivis ini pun akhirnya bisa dilumpuhkan meski sempat kabur dan melawan petugas.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas) dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
_____
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv/live.
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.