JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Komunikasi, dan Informatika, Johnny G Plate, mengaku tak korupsi, usai jaksa membacakan dakwaan di sidang perdana, kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
Jaksa penuntut umum mendakwa Johnny G Plate telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8 triliun.
Jaksa penuntut umum menyebut, kerugian keuangan negara itu terjadi dalam proyek penyediaan menara BTS 4G, dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 hingga 2022.
Tak hanya itu, jaksa juga menyebut Plate meminta uang Rp 500 juta setiap bulan, yang berasal dari perusahaan konsorsium penyedia jasa infrastruktur BTS 4G, dan infrastruktur pendukung.
Penasihat Hukum Johnny G Plate, usai sidang enggan menanggapi dakwaan jaksa.
Tim Kuasa Hukum Mantan Sekjen Partai NasDem itu meminta publik, menunggu nota keberatan, atau eksepsi, yang akan dibacakan dalam sidang selasa 4 Juli pekan depan.
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM menyebut, proyek BTS dan bakti kominfo ini, sejak awal sudah diniatkan menjadi proyek bancakan.
Plate sebagai menteri, sudah mengatur agar pihak-pihak tertentu jadi pemenang tender proyek.
Dalam dakwaan jaksa menyebut plate melakukan 12 tindakan korupsi, mulai dari menerima uang, fasilitas mewah hingga memeras pihak lain untuk menyetor uang kepadanya.
Plate juga didakwa memperkaya diri sendiri hingga Rp 17,8 miliar dari proyek BTS Kominfo.
Akibat proyek ini negara mengalami kerugian hingga Rp 8 triliun.
Johny G Plate dan terdakwa kasus korupsi BTS 4G Kominfo, didakwa dengan pasal-pasal UU Tipikor dan KUHP, dengan ancamana hukuman maksimal 20 tahun penjara, serta denda maksimal Rp 1 Miliar miliar.
Baca Juga: Ini Kata Koordinator ICW Agus Sunaryanto soal Bancakan Korupsi BTS Johnny G Plate
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.