Kompas TV video vod

Alasan Hakim Tolak Eksepsi Lukas Enembe di Kasus Suap dan Gratifikasi

Kompas.tv - 26 Juni 2023, 23:10 WIB
Penulis : Kharismaningtyas

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menolak nota keberatan atau eksepsi Gubernur Papua Nonaktif, Lukas Enembe yang jadi terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Hakim menilai, surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah cermat dan lengkap.

Baca Juga: Lukas Enembe Jadi Tersangka Pencucian Uang Senilai Rp81,6 Miliar, ini Rincian Harta yang Disita KPK

Dalam pertimbangannya, hakim sependapat dengan jawaban jaksa KPK yang menilai, eksepsi Lukas Enembe telah memasuki pokok perkara yang harus dibuktikan di persidangan.

Dalam perkara ini, Gubernur Nonaktif Papua itu didakwa telah menerima suap dengan total Rp45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp1 miliar.

Baca Juga: 2 Rumah Kontrakan di Bandung Jadi Pabrik Tembakau Sintetis dan Ganja Digerebek!

 




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x