JAKARTA, KOMPASTV - KPK beri penjelasan soal dugaan adanya praktik pungutan liar atau pungli di Rutan KPK.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut lembaga akan menindak tegas jika memang ditemukan pelanggaran.
“Personal atau insan KPK mungkin salah. Namun, kami pastikan setiap kesalahan tersebut akan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ghufron, Rabu (21/6).
Ghufron mengatakan bahwa pimpinan KPK telah memerintahkan jajaran untuk melakukan penyelidikan pada kasus.
Tindak lanjut akan dilakukan dalam dua klaster, yaitu pidana dan disiplin etik anggota.
Sebelumnya, Dewas KPK ungkap adanya kasus pungli di Rutan KPK. Hal tersebut terungkap saat lembaga itu memproses laporan dugaan pelanggaran etik. Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan, pihaknya menduga pungli itu melalui setoran tunai.
Video Editor: Vila Randita
Baca Juga: Membongkar Kasus Dokumen Bocor dan Dugaan Pungli Rp4 Miliar di KPK!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.