JAKARTA, KOMPAS.TV - Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu yang dibawa truk ekspedisi dari Aceh ke Jakarta di Rest Area Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
Polisi mengejar sebuah truk ekspedisi.
Saat berhenti di rest area Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan polisi menggeledah dan mendapati narkoba jenis sabu yang disembunyikan di area kemudi supir.
Tak tanggung-tanggung, total barang bukti sabu yang didapat jumlahnya mencapai 20, 63 kilogram.
Polisi menangkap 4 orang yang kemudian menjadi tersangka, 1 di antaranya merupakan sopir, 2 kernet, serta seorang penerima sabu yang ditangkap di Kapuk, Jakarta Utara.
Tersangka terancam hukuman maksimal hukuman mati.
Sopir truk mengaku diupah Rp 350 juta rupiah untuk sekali mengantar sabu.
Baca Juga: 3 Tahun Beraksi, Enam Orang Sindikat Penjual Emas Palsu Ditangkap Polisi!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.