KOMPAS.TV - Polisi telah melakukan penyelidikan terhadap rumah yang dijadikan penampungan pekerja migran ilegal atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 24 korban Asal Nusa Tenggara Barat.
Dari hasil penyelidikan rumah tersebut milik oknum perwira Polri.
Rumah yang dijadikan tempat penampungan berada di kawasan jalan padat karya gang haji anwar Kelurahan Rajabasa Raya, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung.
Rumah itu diketahui warga sekitar tak berpenghuni atau kosong sejak berahun tahun silam.
Rumah itu pun sudah dipasangi garis polisi oleh anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum ) Polda Lampung.
Menurut pengakuan ketua RT dan warga sekitar mereka tidak mengetahui adanya aktivitas penampungan orang di rumah tersebut.
Karena rumah milik oknum pejabat Polri itu sudah kosong sejak tahun 2010 silam.
Untuk mengusut dugaan keterlibatan polisi dalam kasus ini, Polda Lampung berkoordinasi dengan divisi Propam Mabes Polri.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, berjanji menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam sindikat perdagangan orang tak terkecuali anggota Polri.
Mulai dari pencegahan hingga penegakan hukum terhadap pelaku akan ditangani serius.
Baca Juga: Tipu 250 Orang dengan Kerugian Capai Rp3,4 MIliar, Pekerja Migran Ditangkap di Hong Kong
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.