KOMPAS.TV - Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono memastikan anggota Polda Riau yang terlibat kasus dugaan pimpinan minta setoran ratusan juta rupiah sudah diperiksa Bidpropam.
Wakapolri menyebut, kasus dugaan polisi di Kabupaten Rokan Hilir, Riau meminta setoran Rp650 juta dari bawahannya sudah ditangani oleh Bidpropam Polda Riau sejak 3 bulan lalu.
Polisi yang terlibat di kasus itu sudah dipanggil dan diperiksa.
Jika terbukti bersalah, maka akan di proses secara hukum dan diancam dipecat dari anggota Polri.
Bripka Andry Darma Irawan yang mengaku selama berdinas di Rokan Hilir, Riau selalu menyetor uang ke atasannya Kompol Petrus Simamora sejak Oktober 2021 hingga Februari 2023.
Ia mengunggah percakapan yang diduga permintaan sejumlah uang dan bukti transfer kepada Kompol Petrus Simamora senilai total Rp650 juta.
Kasus ini pun sedang ditangani pengawas profesi bidang Propam Polda Riau.
Baca Juga: Khawatir Dapat Ancaman Bripka Andry Minta Perlindungan LPSK, Usai Bongkar Setoran ke Pimpinan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.