JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi membantah ada kebocoran terkait putusan gugatan sistem pemilu proporsional terbuka.
Juru bicara MK Fajar Laksono bilang tak logis putusan MK bisa bocor, padahal belum dibahas di persidangan.
Apalagi sudah diklarifikasi oleh Denny Indrayana bahwa informasinya bukan dari internal MK.
Menurut Fajar, proses menuju sidang putusan masih panjang termasuk belum sampai tahap rapat permusyawaratan hakim.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menuding Denny Indrayana membocorkan putusan MK soal sistem pemilu yang akan mengembalikan sistem pemilu ke sistem coblos partai.
Usai disinggung Mahfud MD soal membocorkan rahasia negara, mantan Wamenkumham Denny Indrayana membantahnya.
Denny Indrayana menyampaikan, informasi yang ia dapat bukan dari MK, melainkan dari orang yang ia percaya.
Informasi tersebut ia sampaikan ke publik hanya untuk mengingatkan MK agar jangan salah memutus soal sistem pemilihan umum.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Dugaan Kebocoran Informasi dari MK Masuk Indikasi Pidana
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.