KOMPAS.TV - Mahkamah Agung melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta menggelar bimbingan teknis pelayanan pendaftaran perkara secara online atau e-court pada pengadilan tingkat banding dan e-court proses perkara sengketa pemilu dan pilkada di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara.
Bimbingan teknis ini dibuka dan dipimpin oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dan bertujuan memberikan pemahaman materi tentang penggunaan dan pemanfaatan e-court di pengadilan tingkat banding dan proses penyelesaian perkara pemilu dan pilkada.
E-court merupakan salah satu bentuk layanan peradilan berbasis teknologi yang bertujuan untuk meningkatkan akses keadilan dan akses kepada pengadilan dalam mengajukan dan menyelesaikan perkara secara daring.
Sistem e-court hadir sebagai perwujudan atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia no 3 tahun 2018 tentang administrasi perkara di pengadilan secara elektronik.
Baca Juga: Erdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf Resmi Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.