PALEMBANG, KOMPAS.TV - Tersangka penistaan agama, Lina Mukherjee, diperiksa secara maraton oleh Penyidik Polda Sumatera Selatan.
Tersangka penistaan agama, Lina Mukherjee dikenakan pasal berlapis, akibat kontennya di media sosial.
Meski begitu, polisi tidak menahan Lina Mukherjee, dengan pertimbangan dalam kondisi sakit.
Lina berstatus sebagai tahanan luar dan wajib lapor mengikuti pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka Lina Mukherjee meminta maaf telah menimbulkan gaduh di publik.
Baca Juga: Temui Presiden di Istana Merdeka, Mardiono: Sampaikan Usulan soal Cawapres dari PPP
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.