JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menahan Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin.
Baca Juga: 2 Korban Penembakan di Kantor MUI Pusat Dibawa ke RS Agung, Satu Orang Kena Tembak di Bahu
Ia menjadi tersangka buntut komentar yang mengandung ujaran kebencian terhadap ormas Muhammadiyah, di media sosial.
Setelah ditangkap di Jombang, Andi Pangerang langsung dibawa ke Jakarta.
Polisi menetapkan Andi Pangerang Hasanuddin sebagai tersangka kasus ujaran kebencian, usai menjalani pemeriksaan intensif bareskrim.
Andi ditahan di Rutan Bareskrim.
Baca Juga: Penembakan di Kantor MUI Pusat, Polisi Langsung Olah TKP dan Periksa Saksi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.