Kompas TV nasional politik

Pendapat Tim Hukum Pasangan Khofifah-Emil: Gugatan Risma-Gus Hans Kabur dan Jauh dari Fakta

Kompas.tv - 9 Januari 2025, 18:28 WIB
pendapat-tim-hukum-pasangan-khofifah-emil-gugatan-risma-gus-hans-kabur-dan-jauh-dari-fakta
Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak saat mendaftarkan diri sebagai calon gubernur dan calon wakil gubenur Pilkada Jawa Timur. (Sumber: Tangkapan Layar Breakingnews Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Deni Muliya

SURABAYA, KOMPAS.TV -  Tim hukum pasangan Calon Gubernur-Calon Wakil Gubernur (Cagub-Cawagub) Jawa Timur nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa-Emil Elistianto Dardak menanggapi gugatan pasangan nomor urut 3, Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta.

Koordinator Tim Hukum pasangan Khofifah-Emil, Edward Dewaruci berpendapat, materi gugatan pasangan Risma-Gus Hans jauh dari fakta.

"Gugatannya kabur, terlalu bermain asumsi yang jauh dari fakta," kata Edward saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (9/1/2025).

Edward menilai pihak Risma-Gus Hans tidak memiliki dasar dan tidak menyertakan bukti konkret.

"Dalam sidang kemarin, tim hukum paslon 3 dicecar soal jumlah TPS di Pilkada Jatim, bentuk kecurangan, hingga esensi gugatan. Ini bukti bahwa yang disampaikan hanya asumsi," imbuhnya. 

Baca Juga: Gugat Hasil Pilkada Jatim, Risma-Gus Hans Minta MK Kabulkan Pemilihan Ulang Tanpa Khofifah-Emil

Ia menambahkan, pihaknya telah menyiapkan bukti dan saksi untuk menghadapi sidang lanjutan nanti.

Sebelumnya, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilgub Jatim, Rabu (8/1/2025), tim hukum Risma-Gus Hans meminta MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Jatim mendiskualifikasi paslon Khofifah-Emil dari Pilkada Jatim.

Pihak Risma-Gus Hans berpendapat, pasangan Khofifah-Emil melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pilkada Jatim 2024.

Bukan hanya menuntut agar KPU mendiskualifikasi Khofifah-Emi, mereka juga meminta MK membatalkan keputusan KPU Jatim atas hasil Pilkada Jatim 2024 yang memenangkan Khofifah-Emil.

Pasangan Risma-Gus Hans meminta MK menetapkan perolehan suara Pilgub Jatim 2024 tanpa suara dari Khofifah-Emil Dardak.

Dengan demikian, perolehan suara pada Pilkada Jatim 2024 adalah paslon nomor urut 1, Luluk Nur Hamidah dan Lukmanul Hakim sebanyak 1.797.332 suara, dan Risma-Gus Hans 6.743.095 suara.

Baca Juga: Kubu Risma-Gus Hans Minta MK Diskualifikasi Khofifah-Emil di Pilgub Jawa Timur

Tetapi, jika MK menolak permohonan mereka tersebut, tim hukum Risma-Gus Hans membuat petitum alternatif yakni agar ada pemilihan suara ulang tanpa mengikutsertakan paslon Khofifah-Emil.

"Memerintahkan KPU Jatim melaksanakan putusan ini, atau jika Yang Mulia Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya," kata Tri Wiyono selaku kuasa hukum Paslon Risma-Gus Hans.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : kompas.com

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x