JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan terdakwa anak inisial AG tetap dihukum 3,5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan David Ozora.
Sebelumnya AG divonis 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim tunggal yang mengadili di tingkat banding adalah Budi Hapsari. Sementara AG tidak hadir dalam persidangan ini.
"Mengadili, menerima permintaan banding penasihat hukum anak dan penuntut umum tersebut. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 4/Pidsus Anak/2023/PN JKT.SELATAN tanggal 10 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut," kata hakim tunggal Budi Hapsari saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (27/4/2023).
AG tetap akan menjalani hukuman penjara selama 3 tahun dan 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Video editor: Lintang Amiluhur
Baca Juga: David Ozora Pulang ke Rumah, Pengacara Ungkap Biaya Pengobatan di RS
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.