JAKARTA, KOMPAS.TV – Terdakwa Teddy Minahasa bacakan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/4/2023).
Teddy menilai kasusnya adalah sebuah konspirasi dan rekayasa.
Teddy pun mengutip omongan Mahfud MD soal hukum yang bisa dijadikan industri.
Teddy juga merasa bahwa keluarga Dody Prawiranegara telah mengerjai dirinya.
Baca Juga: Sidang Pledoi, Teddy Minahasa Kutip Omongan Mahfud MD Soal Hukum Jadi Industri
Lebih lanjut nama Linda Pujiastuti juga tercantum di nota pembelaan Teddy.
Teddy menuding Linda telah berbohong terkait peristiwa kawin siri keduanya.
Sebelumnya Teddy Minahasa dituntut hukuman mati.
Jaksa meyakini Teddy bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas.
Video Editor: Firmansyah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.