KOMPAS.TV - Juru Bicara Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo membantah jika melibatkan debt collector saat mendatangi kediaman Soimah.
Prastowo menambahkan, tidak ada istilah debt collector melainkan juru sita pajak negara yang sudah dilengkapi dengan aturan, serta perlengkapan administrasi untuk melakukan penagihan tunggakan pajak.
Prastowo menegaskan, jika Soimah tidak dalam kapasitas tertunggak pajak sehingga tidak mungkin pihaknya menagih pajak kepada Soimah.
Baca Juga: Soimah Ngaku Dapat Perlakuan Tidak Menyenangkan oleh Petugas Pajak
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.