JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam pleidoi atau nota pembelaannya, Linda Pujiastuti menangis di depan majelis hakim di PN Jakbar pada Rabu (5/3/2023).
Dirinya merasa dikorbankan oleh Teddy Minahasa yang mencoba memperkaya dirinya sendiri dengan penjualan narkoba tersebut.
Linda juga tidak terima dirinya dituduh seolah-olah menjadi seorang bandar narkoba yang besar.
“Dimana dalam persidangan saya malah dituduh, sebagai seorang banda narkoba,” ujar Linda.
“Dalam persidanga ini beliau terus menyudutkan saya, seolah-olah saya adalah bandar narkoba yang besar," tambahnya
Sebelumnya, Linda Pujiastuti alias Anita juga dituntut jaksa pada akhir Maret 2023 lalu, dengan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Baca Juga: [FULL] Linda Pujiastuti Menangis Bacakan Pleidoi: Saya Difitnah Pak Teddy
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.