JAKARTA, KOMPAS.TV - KPK menetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim, dan istrinya Ary Egahni yang merupakan anggota Komisi III DPR RI, sebagai tersangka kasus korupsi suap di Pemerintah Daerah Kapuas Kalimantan Tengah.
Baca Juga: Derita Dua Pria Kampung Cilarangan Sukabumi Hidup di dalam Kandang, Terkurung karena Gangguan Jiwa
Bupat Kapuas terbukti menerima suap dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemkab Kapuas.
Sementara istrinya, juga diduga menerima uang dan barang mewah dari Pemkab Kapuas.
Suami istri ini diduga menerima gratifikasi hingga Rp 8,7 miliar.
Baca Juga: Profil Irjen Karyoto, Eks Petinggi KPK Jadi Kapolda Metro Jaya Gantikan Fadil Imran
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.