BALI, KOMPAS TV - Rektor Universitas Udayana, I Nyoman Gede Antara ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi sumbangan pengembangan institusi mahasiswa baru jalur mandiri.
Jaksa menduga total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 443,9 miliar.
I Nyoman Gede ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi.
Rektor Universitas Udayana ini terbukti berperan dalam tindak pidana korupsi dana sumbangan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana tahun 2018 hingga 2022.
Baca Juga: Rektor Universitas Udayana I Nyoman Gede Terbukti Korupsi Uang SPI Mahasiswa Baru Sejak 2018-2022!
Sebelumnya kejaksaan tinggi Bali menetapkan 3 pejabat Universitas Udayana yakni IKB, IMY, NPS sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.