JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus penganiayan Mario Dandy terhadap David Ozora di tempat kejadian perkara di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Di tengah rekonstruksi, Mario Dandy terlihat duduk di trotoar dan tertunduk.
Ia juga sempat menutup muka dengan satu tangan saat memperagakan beberapa adegan penganiayaan.
Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Mario Dandy kini terancam Pasal Penganiayaan Berat dan Terencana dengan hukuman maksimal 12 tahun.
Baca Juga: Dalam Rekonstruksi, Mario Dandy Peragakan Selebrasi Sesuai Video Penganiayaan yang Viral
Usai rekonstruksi kasus penganiyaan David Ozora, kuasa hukum korban yaitu David Ozora meminta penyidik mengembangkan pasal yang menjerat para tersangka dan pelaku anak, salah satunya Pasal Dokumentasi Elektronik Tindakan Kekerasan.
Mewakili keluarga korban, kuasa hukum berharap Mario Dandy, Shane Lukas dan pelaku anak AG bisa dihukum seberat-beratnya.
Hingga kini, para pelaku penganiayaan David Ozora dikenai Pasal 76 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 355 KUHP tentang Penganiayaan Berencana.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.