Kompas TV video vod

Divonis 10 Bulan Penjara, Arif Rachman Ajukan Banding?

Kompas.tv - 23 Februari 2023, 13:33 WIB
Penulis : Natasha Ancely

KOMPAS.TV – Arif Rachman Arifin, terdakwa perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Yosua Hutabarat divonis 10 tahun penjara.

Hakim menilai tindakan Arif bertentangan dengan asas profesionalisme Polri.

Baca Juga: Respons Vonis Sang Anak, Ayah Arif Rachman Tak Kuasa Menahan Tangis: Saya Bersyukur

Hukuman 10 bulan penjara tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang memberikan hukuman 1 tahun penjara.

Arif didakwa bekerja sama menghilangkan barang bukti penyidikan berupa CCTV rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.

Soal banding, kuasa hukum Arif Rachman Arifin menyerahkan keputusan tersebut pada kliennya.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x