JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menolak eksepsi kuasa hukum terdakwa kasus narkoba, Irjen Teddy Minahasa.
Majelis Hakim juga memutuskan untuk meneruskan perkara ini ke persidangan berikutnya.
Sementara Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea menyatakan memahami keputusan Majelis Hakim, namun tim kuasa hukum tetap berkukuh dakwaan jaksa tidak cermat dan kabur.
Baca Juga: Bahas Tuntas Polemik Perppu Cipta Kerja dan Iklim Investasi di Indonesia, Berikut Selengkapnya!
Hotman juga menyatakan Teddy Minahasa tidak berdagang narkoba sebagaimana dakwaan jaksa.
Di sidang sebelumnya, Hotman Paris dan jaksa juga sempat terlibat debat saat memohon kesempatan untuk mengajukan duplik atas dakwaan jaksa.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.