JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua, dengan terdakwa anah buah Ferdy Sambo kembali dilanjutkan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terdakwa Arif Rachman Arifin, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria hari ini menjalani sidang duplik.
Baca Juga: Minta Bebas, Ini Sejumlah Poin Duplik yang Disampaikan Kuasa Hukum Chuck Putranto!
Ketiganya melakukan pembelaan terakhir sebelum vonis dijatuhkan majelis hakim.
Dalam sidang sebelumnya, jaksa tuntut Arif Rachman Arifin hukuman 1 tahun penjara.
Sementara Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp20 juta.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.