JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi VIII DPR RI bersama dengan Kementerian Agama menggelar rapat terkait biaya haji pada hari ini, Rabu (8/2/2023) siang tadi.
Banyak pro kontra terkait adanya Badan Pengelola Keuangan Haji atau BPKH untuk mengelola uang para jamaah haji.
Beberapa orang menilai bahwa tidak perlu adanya BPKH karena banyak menganggap uang akan tetap berjalan dengan sedirinya tanpa dikelola BPKH.
Bahkan, ada juga yang meminta BPKH untuk dibubarkan.
Baca Juga: Program Gerakan Sumsel Mandiri Pangan Jadi Ujung Tombak Menekan Angka Kemiskinan.
Menanggapi hal tersbut Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang mengatakan bahwa kehadiran BPKH ini dimaksudkan ketika jamaah sudah mendaftar dan istitha’ah (sudah siap secara finansial dan mental untuk berangkat haji) tapi harus bergeser waktunya karena daftar tunggunya panjang, disinilah gunanya BPKH.
“Dikelola uang ini, sehingga hasil manfaatnya bisa mendekati saat pelunasan dari jamaah, inilah yang kita harapkan kedepan Badan Pengelola Keuangan Haji ini,” jelas Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang.
Perlu dikathui bahwa BPKH memiliki tugas yakni mengelola Keuangan Haji yang meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban Keuangan Haji.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.