SURABAYA, KOMPAS.TV - Penyidik Polda Jawa Timur melimpahkan berkas tahap satu kasus KDRT Venna Melinda dengan tersangka Ferry Irawan, ke Kejaksaan.
Berkas kasus KDRT Venna Melinda telah dilimpahkan Penyidik Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Selama penyidikan, polisi telah memeriksa sembilan saksi, terkait dugaan kekerasan fisik dan kekerasan psikis terhadap Venna Melinda oleh sang suami, Ferry Irawan.
Jika pelimpahan perkara tahap pertama lengkap, atau dinyatakan P-21, oleh Kejaksaan, kasus KDRT ini segera disidangkan.
Baca Juga: Venna Melinda Sebut Ferry Irawan Ancam Sebarkan Video Intim
Selebritas Venna Melinda mengungkapkan, Ferry Irawan sempat meminta maaf dan mengakui telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga.
Berlinang air mata, Venna Melinda menceritakan kekerasan yang dialaminya selama 10 bulan menikah dengan Ferry Irawan.
Venna memastikan akan tetap melanjutkan proses hukum kasus KDRT terhadap Ferry yang sudah ditahan di Mapolda Jatim pertengahan Januari.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.