JAKARTA, KOMPAS.TV - Richard Eliezer, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, membacakan nota pembelaannya di hadapan Majelis Hakim.
Dirinya membuka nota dengan penuturan pesan personal, mulai kepada orang tuanya hingga ke pihak-pihak yang terdampak kasus ini.
Ya, hari ini (25/1), terdakwa Putri Candrawathi dan Richard Eliezer membacakan pleidoi atau pembelaannya.
Pleidoi ini merupakan salah satu kesempatan bagi keduanya untuk melakukan pembelaan terhadap tuntutan dari Jaksa.
Di tengah rasa kecewa karena dituntut 12 tahun, Richard Eliezer, kini bersiap menghadapi vonis Majelis Hakim.
Sidang pembacaan pembelaan atau pledoi pun menjadi kesempatan sang Penguak Fakta untuk membela diri.
Pengacara Eliezer, Ronny Talapessy, menegaskan akan menyampaikan ketidak adilan yang diterima kliennya.
Pasalnya, terdakwa lain yang dianggap hakim berbelit-belit, justru diberikan tuntutan lebih rendah, yakni delapan tahun penjara.
Ya, posisi kunci sebagai Penguak Fakta memang menjadi harapan terakhir Eliezer.
Lain halnya bagi terdakwa Putri Candrawathi yang juga akan menyampaikan pledoi di hari yang sama.
Pengacara Putri menyebut, akan menyampaikan sejumlah bukti dan fakta yang sudah disajikan di persidangan, seperti yang disampaikan Ferdy Sambo.
Termasuk berisi sejumlah aspek yang meringankan Istri Sang Mantan Kadiv Propam, mengingat Jaksa menuntut Putri 8 tahun penjara.
Pembelaan seorang terdakwa, sudah tentu berharap simpati hakim, hingga berujung pada keringanan hukuman saat putusan nanti.
Meski pertimbangan Hakim, bukan berdasar satu dua bukti, tetapi banyak aspek demi keadilan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.