JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebagai saksi dalam sidang perintangan penyidikan, Irfan Widyanto menjelaskan kronologi dan percakapannya dengan Agus Nurpatria terkait penggantian DVR CCTV.
Irfan menegaskan bahwa dirinya hanya mengikuti perintah yang diberikan oleh atasannya.
Baca Juga: Irfan Widyanto Mengaku Diminta Ganti DVR CCTV Kompleks Duren Tiga oleh Agus Nurpatria!
Dalam sidang perintangan penyidikan, terdakwa Chuck Putranto bersaksi di muka sidang dan menjelaskan bahwa pada 11 Juli 2022, Ferdy Sambo marah saat tahu bukti CCTV di sekitar Kompleks Duren Tiga telah diserahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Sambo juga murka, saat Chuck bertanya soal perintah menyalin dan melihat CCTV yang jadi barang bukti.
Seusai dimarahi Ferdy Sambo, Chuck Putranto mengambil kembali DVR CCTV Duren Tiga dari Penyidik Polres Jakarta Selatan.
Chuck baru melihat isi rekaman CCTV pada tanggal 13 Juli 2022 bersama Arif Rahman, Baiquni Wibowo, dan Ridwan Soplanit.
Chuck mejelaskan saat itu semua orang terkejut, karena keterangan Ferdy Sambo mengenai penembakan sangat berbeda dengan rekaman CCTV.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.