JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini (5/1), sesuai rencana, Ferdy Sambo akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang “Obstruction of Justice” kasus pembunuhan Yosua, dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Selain Sambo, saksi lain yang dihadirkan adalah Baiquni Wibowo.
Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo didakwa memberikan perintah pada anak buahnya untuk merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Yosua.
Dalam surat dakwaan Jaksa, Ferdy Sambo didakwa memberikan perintah pada anak buahnya untuk memusnahkan barang bukti CCTV.
Atas perintah tersebut, Hendra Kurniawan melakukan koordinasi dengan Agus Nurpatria.
Selanjutnya, Agus Nurpatria memerintahkan perusakan barang bukti CCTV kepada Baiquni, Chuck, Arif Rachman, dan Irfan Widyanto.
Dalam kasus ini, Baiquni Wibowo berperan menghilangkan data CCTV di dalam DVR.
Chuck Putranto berperan mengambil dan memusnahkan data CCTV.
Arif Rachman berperan merusak laptop yang berisi data CCTV; sedangkan Irgan widyanto didakwa menyita, dan merusak data pada tiga DVR.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.