JAKARTA, KOMPAS.TV - Pasar modal dalam negeri terus berkembang, termasuk industri emiten.
Kini Bursa Efek Indonesia menambah papan pencatatan baru, yaitu Papan Utama Ekonomi Baru.
Baca Juga: Bursa Efek Indonesia Rilis Produk Investasi Baru Waran Terstruktur
Apa saja emiten yang bisa tercatat di papan ini?
Kompas Bisnis membahasnya bersama Goklas Tambunan, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.