JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung mengatakan soal keberadaan makelar kasus, lembaga tersebut hanya bisa mempersempit gerak makelar kasus.
Wakil Ketua Mahkamah Agung, Bidang Non Yudisial, Sunarto, menyebut dalam penanganan perkara, hakim tak bisa memilih perkara yang akan ditangani.
Baca Juga: Tanggapi Adanya Alquran Salah Cetak, Kemenag: Mushaf Tidak Melalui Proses Pentashihan LPMQ
______
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https:www.kompas.tv/live
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia.
Yuk, subscribe channel Youtube Kompas TV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV.
Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https: www.kompas.tv
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.