KOMPAS.TV-Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) mempunyai Layanan Restorasi Arsip Keluarga (LARASKA).
Bantuan ini bisa kita dapatkan secara gratis untuk merestorasi arsip milik keluarga.
Dokumen atau arsip yang dimaksud termasuk:
Syaratnya adalah sebagai seperti ini:
Kemudian perhatikan juga langkah-langkahnya berikut ya:
1.Kamu datang dan akan diterima bagian Humas Arsip Nasional RI
2.Humas Arisp Nasioinal RI berkoordinasi dengan Subdit Restorasi Arsip
3.Bersama petugas, masyarakat ke Subdit Restorasi Arsip
4.Subdit Restorasi Arsip memeriksa tingkat kerusakan
5.Hasil pemeriksaan:
6.Arsip direstorasi
7.Setelah arsip selesai direstorasi, petugas menghubungi pemilik arsip
8.Pemilik arsip datang ke Subdit Restorasi Arsip untuk mengambil arsipnya dan menunjukkan Form 1
9.Petugas Subdit Restorasi Arsip mengambil dan mengembalikan arsip yang telah selesai diperbaiki sesuai nomor Form 1
10.Petugas Subdit Restorasi Arsip arsip mengisi Form 2 dan buku catatan pembukuan arsip
11.selesai
Dalam program ini kamu bisa datang langsung ke kantor ANRI Jl. Ampera Raya nomor 7 Jakarta Selatan.
Untuk mendapatkan Informasi lebih lanjut kamu bisa menghubungi Bagian Humas Arisp Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Selain itu bisa juga menghubungi:
Baca Juga: Tips Foto dan Wawancara untuk Membuat Paspor, Penting!
Editor Video & Grafis: Dimas WPS
Sumber : Diolah dari berbagai sumber
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.