JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi terdakwa obstruction of justice pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Baiquni Wibowo, saat putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022).
“Tidak beralasan untuk dikabulkan, maka eksepsi haruslah ditolak,” kata Ketua Majelis Hakim.
Baca Juga: Dinilai Sudah Masuk Pokok Perkara, JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo
Selain itu, Majelis Hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk meneruskan perkara pidana dengan nomor 804/Pid.Sus/2022/PN JKT. SEL.
Dengan demikian, persidangan kasus obstruction of justice dengan terdakwa Baiquni Wibowo akan dilanjutkan dengan permintaan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Video Editor: Lintang Amiluhur
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.