KOMPAS.TV - Sidang baru bergulir, namun Susi sang ART Ferdy Sambo berhasil bikin hakim naik pitam.
Hari itu, Susi diperiksa bersama 11 orang lain sebagai saksi untuk terdakwa Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kecurigaan hakim salah satunya bermula saat Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso menanyakan kapan Putri Candrawathi pindah dari rumah di Jalan Bangka ke rumah Saguling.
Susi yang berdalih lupa langsung dicecar.
Hakim pun melanjutkan pertanyaan, apakah seluruh ajudan Ferdy Sambo tinggal di Jalan Bangka.
Namun lagi lagi, Susi bilang tidak tahu dan hakim pun curiga Susi bohong.
Kecurigaan semakin kuat saat keterangan Susi dinilai berubah ubah.
Hakim sampai minta Susi dipisah saja dari saksi lain.
Jaksa Penuntut Umum pun menimpali, jaksa curiga Susi menggunakan alat komunikasi di telinganya.
Tidak hanya majelis hakim dan jaksa, Kuasa Hukum Richard Eliezer juga sama jengkelnya.
Ronny Talapessy memohon Majelis Hakim untuk memproses Susi secara hukum.
Baca Juga: Teriak Lantang di Ruang Pengadilan, Ibunda Yosua: Bertobatlah Pak Sambo!
Pasalnya menurut Ronny, kesaksian Susi yang dinilai bohong ini justru bisa memberatkan kliennya.
Richard Eliezer yang duduk di kursi terdakwa juga membantah sejumlah pernyataan Susi di persidangan.
Menurut Eliezer, banyak keterangan Susi yang tidak benar.
Melihat kesaksian Susi di persidangan, Pakar Gestur dan Mikro Ekspresi Monika Kumalasari menilai, Susi terlihat tidak spontan dan tidak serasi.
Ekspresinya pun menunjukkan emosi yang tidak rileks.
Hal ini juga lah yang dilihat oleh hakim.
Ini jadi alasan hakim tahu banyak kebohongan yang Susi berusaha tutupi.
Kejujuran Susi ditunggi di persidangan untuk mencari fakta, Susi rencananya akan kembali diperiksa.
Keterangannya pun akan terus digali di agenda berikutnya.
Apabila ia terus melontarkan kebohongan, ia pun terancam hukuman pidana.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.