JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah memeriksa 20 orang saksi, penyidik Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan 2 orang tersangka terkait kasus over kapasitas yang mengakibatkan orang luka-luka.
Bahkan hingga tak sadarkan diri dalam acara festival musik Berdendang Bergoyang di Istora Senayan Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
Baca Juga: "Halloween", "Berdendang Bergoyang" dan Nafsu Berkumpul yang Tak Tertahankan
Dua orang tersangka tersebut yakni berinisial HA selaku penyelenggara dan DP sebagai Direktur PR IKM.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin, penetapan tersangka ini setelah pihaknya melakukan pemeriksaan saksi-saksi dari pihak penyelenggara.
Dua orang tersangka itu dikenakan pasal 360 ayat 2 serta pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan jika terlapor terbukti melakukan kelalaian yang mengakibatkan sejumlah pengunjung jatuh pingsan hingga luka.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.