JAKARTA, KOMPAS TV – Salah satu terdakwa obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana oleh Ferdy Sambo, Arif Rachman Arifin ajukan eksepsi pada surat dakwaan.
Tim kuasa hukum tegas menyebut apa yang dilakukan oleh Arif hanyalah atas dasar perintah atasannya, yaitu Ferdy Sambo.
Selain itu, tim kuasa hukum juga mempertanyakan sebenarnya objek apa yang dipermasalahkan di persidangan.
Baca Juga: Terungkap! Arif Rachman Masih Simpan Laptop yang Telah Dirusak karena Ragu akan Perintah Sambo
“Masyarakat masih rancu sebenarnya objek yang dipermasalahkan dalam surat dakwaan apa?,” ucap tim kuasa hukum Arif, Marcella Santoso, Jumat (28/10).
“Ini adalah salinan, DVR CCTV di komplek, bukan dalam rumah, jadi tidak ada di CCTV itu siapa yang membunuh, tembak-menembak, itu tidak ada,” lanjutnya,
Tim kuasa hukum juga menyebut bawa harusnya berkas salinan tak bisa menjadi alat bukti di persidangan pidana.
“Pokok eksepsi kami, apakah bisa sebuah salinan itu langsung dihadapkan di persidangan menjadi alat bukti?” ucap Marcella.
Marcella pun mengungkap bahwa ada aturan ITE yang menyebut objek yang bisa diperkarakan adalah objek yang orisinal.
Video Editor: Lintang Amiluhur
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.